Tutup 15 Bank, LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Sebesar Rp663 Miliar
KitaAktual.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa sebanyak 15 bank di Indonesia telah ditutup sepanjang 2024. Bank-bank yang tutup ini terdiri dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), yang saat ini tengah dalam proses likuidasi hingga kuartal III 2024.
Total nominal simpanan yang layak dibayar mencapai Rp725,98 miliar, dengan 99,23 persen dari simpanan tersebut dijamin LPS. Hal ini mencerminkan perlindungan yang kuat bagi nasabah di tengah proses penutupan bank-bank tersebut. LPS juga mencatatkan 107.467 rekening layak bayar, yang mencakup 80,13 persen dari total rekening yang ada pada 15 bank yang sedang dilikuidasi.
Hingga kuartal III 2024, proses pencairan klaim untuk nasabah yang terdampak telah berhasil dilakukan untuk 101.879 nasabah, dengan total pembayaran klaim mencapai Rp663,31 miliar. Selain itu, LPS juga menyelesaikan pembayaran klaim senilai Rp26,91 miliar untuk dua BPR yang izin usahanya dicabut pada 2023 namun proses pembayaran dilakukan tahun ini.
“Proses pembayaran klaim tetap dilakukan dengan cermat, memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS, yang sebesar Rp2 miliar, serta kewajiban nasabah yang harus dipertimbangkan,” jelas LPS.
Sejak tahun 2005 hingga kuartal III 2024, LPS telah menangani penutupan 137 bank. Di 2024, selain 15 bank yang sudah dilikuidasi, ada 17 BPR dan BPRS lainnya yang masih menjalani proses likuidasi, termasuk dua bank tambahan dari tahun lalu.
Berikut adalah daftar 15 bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2024:
Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
PT BPR Bank Pasar Bhakti
Perumda BPR Bank Purworejo
PT BPR EDC Cash
PT BPR Aceh Utara
PT BPR Sembilan Mutiara
PT BPR Bali Artha Anugrah
PT BPRS Saka Dana Mulia
PT BPR Dananta
PT BPR Bank Jepara Artha
PT BPR Lubuk Raya Mandiri
PT BPR Sumber Artha Waru Agung
PT BPR Nature Primadana Capital
Dengan upaya ini, LPS terus menjaga kepuasan dan perlindungan nasabah dalam setiap proses klaim, memastikan bahwa hak-hak nasabah tetap terlindungi dengan maksimal.